Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Daftar Isi

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Telah Resmi Dibuka, Simak Aturan & Ketentuannya

Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan terkait dengan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Pada Senin (14/6/2021).

Pengumuman tersebut diumumkan secara langsung melalui Youtube dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tonton videonya melalui link: PENGUMUMAN PENDAFTARAN CPNS

Melalui video tersebut, Kemenpan RB memberikan keterangan bahwa telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Aturan tersebut ialah:

  1. PemenPANRB No.27/2021 tentang Pengadaan CPNS
  2. PermenPANRB No.28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
  3. PermenPANRB No.29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Dalam rangka persiapan pelaksaan CASN Tahun 2021 dijelaskan bahwa Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait 3 peraturan tersebut.

Aturan baru tersebut dapat diakses melalui:

  1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS: https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan%20Menpan.html
  2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021: https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html
  3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan%20Menpan.html

Terkait alur seleksi CPNS 2021, hal ini telah diumumkan melalui portal terintegrasi penerimaan ASN 2021 yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021 terdiri dari 6 tahapan yang harus dilewati.

Berikut ini adalah tahapan alur pendaftaran CPNS 2021:

  1. Daftar Akun
  2. Daftar Formasi
  3. Seleksi Administrasi
  4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  5. Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  6. Pengumuman Kelulusan

Ketentuan Umum CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

- Dokter Pendidik Klinis;

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Formasi Khusus CPNS:

- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), Jumlah: sesuai kebutuhan

- Penyandang Disabilitas, Jumlah: minimal 2% dari formasi

- Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan;

Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi telah dibuka pada Rabu (30/6/2021) melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Jadwal CPNS 2021

Berikut jadwal lengkap seleksi CASN:

  • Pengumuman seleksi ASN : 30 Juni - 14 Juli 2021
  • Pendaftaran seleksi ASN : 30 Juni - 21 Juli 2021
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi : 28-29 Juli 2021
  • Masa sanggah : 30 Juli - 1 Agustus 2021
  • Jawab sanggah : 30 Juli - 8 Agustus 2021
  • Pengumuman pasca sanggah : 9 Agustus 2021
  • Pelaksanaan SKD : 25 Agustus - 4 Oktober 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru : Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  • Pengumuman hasil SKD : 17-18 Oktober 2021
  • Persiapan pelaksanaan SKB : 19 Oktober - 1 November 2021
  • Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB sereta seleksi PPPK Non-guru : 15-17 Desember 2021
  • Pengumuman kelulusan : 18-19 Desember 2021
  • Masa sanggah : 20-22 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah : 30-31 Desember 2021
  • Pengisian DRH : 1-18 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK : 19 Januari - 18 Februari 2022

Terkait dengan seleksi PPPK Guru, jadwal akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu surat tersebut.

Jumlah kuota CASN 2021 yaitu 707.622 formasi meliputi formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.

PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan total 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebanyak 80.961.

Daftar instansi yang membuka pendaftaran dapat dilihat melalui: DAFTAR INSTANSI

Meliputi:

  • Lingkungan Kementerian
  • Lembaga
  • Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia

Gabung Telegram lokernesia.id untuk mendapatkan informasi Lowongan Kerja terbaru

Jangan lupa menabung kebaikan dengan membagikan informasi Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ke kerabat anda yang membutuhkan dan mencantumkan Lokernesia.id sebagai preferensi informasi lowongan kerja anda agar website ini tetap eksis