Lowongan Kerja CPNS dan PPPK Provinsi Jawa Timur 2021

Daftar Isi

Lowongan Kerja CPNS dan PPPK Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Lowongan Kerja CPNS dan PPPK Provinsi Jawa Timur 2021

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 Juni tahun 2021 ini resmi membuka penerimaan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru secara serentak, hal ini disampaikan langsung melalui website resmi bkd.jatimprov.go.id Proses rekrutmen ini terbuka untuk umum, sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki.

Saat ini Pemprov Jatim yang berlokasi di Jawa Timur kembali membuka lowongan kerja bagi lulusan D3/S1 untuk mengisi beragam posisi yang sedang kosong dengan persyaratan sebagai berikut:

1. PERSYARATAN PENDAFTARAN CPNS

- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.
  • Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
Rincian formasi, lihat lampiran I

2. PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK GURU

- Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas THK-II; Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik; Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan Lulusan PPG. 

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK; 

- Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; 

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; 

- Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah; 

- Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama; 

- Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama; 

-Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama; dan 

- Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasional dengan jadwal pelaksanaan dan tempat ujian menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Rincian formasi, lihat lampiran II

3. PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK NON GURU

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;

- Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 981 Tahun 2021

Rincian formasi, lihat lampiran III

Jadwal pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK Guru dan PPPK Non Guru dapat dilihat melalui: Jadwal Penerimaan ASN 2021

Lampiran I formasi CPNS

Lampiran II formasi PPPK Guru

Lampiran III formasi PPPK Non Guru

Gabung Telegram lokernesia.id untuk mendapatkan informasi Lowongan Kerja terbaru

Jangan lupa menabung kebaikan dengan membagikan informasi Lowongan Kerja CPNS dan PPPK Provinsi Jawa Timur 2021 ke kerabat anda yang membutuhkan dan mencantumkan Lokernesia.id sebagai preferensi informasi lowongan kerja anda agar website ini tetap eksis